Radarsumbar.com
Kamis, 30 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Mahfud MD: Vonis Mati Sambo Bisa Berkurang, jika Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

Redaksi Redaksi
Selasa, 14/2/2023 | 11:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.

Baca Juga

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Tukar Sabu

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Andre Rosiade: Menyedihkan

“Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam dikutip dari Kompas.com.

Mahfud mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan,” kata Mahfud.

“Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani,” ucap Mahfud.

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati,” kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (rdr)

Tag: Ferdy Sambohukuman KUHP BaruMahfud MD

Baca Juga

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Tukar Sabu

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Tukar Sabu

Kamis, 30/3/2023 | 14:30 WIB
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Andre Rosiade: Menyedihkan

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Andre Rosiade: Menyedihkan

Kamis, 30/3/2023 | 13:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri mewakili Kapolri menyerahkan bantuan paket sembako untuk warga di Jaksel. (Dok. Divhumas Polri)

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Jaksel

Rabu, 29/3/2023 | 20:31 WIB
Pemerintah melalui SKB 3 menteri menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023. (net)

Pemerintah Terbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Rabu, 29/3/2023 | 20:01 WIB
Selanjutnya
Ingatkan Pengendara Berhati-hati, Satlantas Polresta Padang Pasang Spanduk Imbauan

Ingatkan Pengendara Berhati-hati, Satlantas Polresta Padang Pasang Spanduk Imbauan

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Motor di Bulan Ramadan, Polisi Tembak Kaki 2 Residivis asal Sijunjung dan Tanahdatar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Bintungan Tanah Datar, Polisi Amankan Sopir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023