Oleh: Erizal
Mendadak, pengacara Agus Suardi alias Abien, Putri Deyesi Rizki, mundur. Padahal, baru kemarin ia konferensi pers mendampingi Abien secara meyakinkan dan berapi-api, tak ada ragunya. Apalagi menempuh jalan balik kanan.
Mendesak Kejaksaan memeriksa keterlibatan Mahyeldi, malah mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC). Karena, menyebut keterlibatan pihak lain, dalam hal ini, putra Mahyeldi, yakni Muhammad Taufiqqurahman.
Apa pasal? Setidaknya ada dua hal. Satu, Abien ternyata tak punya bukti-bukti atas keterlibatan pihak lain. Ia tak terlibat menyusun pers rilis konferensi pers kemarin. Ia datang, diundang, semua sudah ready. Dan ia bacakan berapi-api.
Dua, kasus ini sudah bermuatan politis. Entah, apa pengacara tak menangkap nuansa politis ini sejak awal? Terlalu lugu dan naif. Termasuk, bukti-bukti yang tak ada, tapi ia sendiri sudah tampil meyakinkan. Entah, apa yang terjadi?
Entah siapa yang masuk angin? Pengacara atau Abien sendiri? Atau pihak lain yang mau diseret terlalu digdaya? Setidaknya, ini drama atau babak ke-5 dari kasus ini. Tiap babak tak terduga dan mendadak berubah di tikungan.
Babak ke-1 Abien dipuji-puji, karena memiliki karir yang moncer seperti halnya Mahyeldi. Babak ke-2 Abien merasa kecewa dalam suatu wawancara panjang karena seperti ditinggal, malah merasa ditikam dari belakang.
Babak ke-3 Abien mulai “bernyanyi” menyebut keterlibatan pihak lain, walaupun belum sebut nama, tapi posisi siapa yang disasar tampak terang. Babak ke-4 konferensi pers menyebut tak hanya keterlibatan Mahyeldi, juga putranya.
Babak ke-5 pengacara mundur, karena tak ada bukti yang diberikan Abien. Dan kasus katanya terlalu bermuatan politis. Sekali lagi, terlalu lugu dan naif. Entah siapa yang masuk angin? Atau ada yang terlalu digdaya? Babak ke-6 tak ada yang tahu, apalagi yang terjadi dan tersaji?
Tapi, seperti kasus-kasus hukum lainnya, selain perang opini di luar, katakanlah tarik-menarik kepentingan, atau kasus bermuatan politis, tetap saja yang paling menentukan itu penegak hukum. Sejauhmana dua alat bukti itu tersedia. (*)