“Dia dilaporkan mencuri motor di sebuah rumah di kawasan komplek Taruko Andesa Permai, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ucap Rico.
Dari tangannya, diamankan satu sepeda motor yang diduga barang hasil curian. Motor tersebut didapat di kawasan Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Jadi tersangka ini setelah mencuri dari rumah korban, dia sembunyikan motor itu di daerah Sungai Pinang. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta,” jelasnya.
Lalu, hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, ia mengakui telah beraksi sebanyak empat kali dan menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya. “Tersangka pernah mencuri handphone di SMA Muhammadiyah 2 Purus, laptop di Panti PGAI kawasan Jati, dan ternak warga di Lubuk Alung,” papar Rico.
Kini tersangkap telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pemeriksaan dan pengembangan juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersangka ini,” tutup Richo. (*)
sumber: Padangkita





















