“Kejadian berawal dimana seorang korban yang merupakan pegawai swasta dan juga rekan pelaku kehilangan uang ditempatnya bekerja. Saat dilihat via CCTV, ternyata diketahui pelakunya ada Azwagusmin ini dan masih satu perusahaan dengan korban,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan lagi, ketika mendapat laporan dari korban G (39), Tim Phyton langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengecek rekaman CCTV. Dan diketahui rupa dan identitas pelaku.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta lebih, sedangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya ketika sedang santai di lobi kampus. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)
















