Kedepan, pihaknya akan mencoba mencari peluang lain untuk program bantuan pengurusan sertifikasi halal ini, seperti melalui kerjasama dengan Dinas Perindagkop dan UKM Agam, Dinas Kesehatan Agam dan instansi lainnya.
Terpisah, Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi berharap, dengan telah diterimanya sertifikat halal bagi pelaku usaha, dapat meningkatkan atau menambah nilai jual produk yang dihasilkan.
“Kita siap memfasilitasi dan mendorong pelaku usaha lain di Agam, untuk mengurus dan mengajukan sertifikat halal yang menunjukkan kehalalan usahanya,” jelasnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar