PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Sekitar 17 ribu hektare kelapa sawit rakyat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) wajib dilakukan peremajaan atau replanting karena produksinya mulai menurun.
“Dari 120 ribu hektare sawit rakyat sekitar 17 ribu wajib diremajakan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal di Simpang Empat, Sabtu (24/7/2021).
Dia mengatakan replanting itu dilakukan untuk kelapa sawit yang produktivitasnya sudah menurun atau berumur 25 tahun dengan produksi di bawah 10 ton per hektare per tahunnya.
Untuk saat ini, katanya program replanting juga sudah berjalan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.
“Kita menargetkan tahun ini sekitar 3.000 hektare lahan sawit berhasil diremajakan,” katanya.
Komentar