Penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris.
Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi warna oranye di tepu Sungai Batang Pasaman.
Setelah ditangkap, mereka mengaku aktivitas penambangan atas perintah seorang pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat dan inisial A sebagai koordinator lapangan.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara dan atau Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 39 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit alat berat ekskavator, satu buah pipa warna biru panjang dua meter, dua buah dulang dari papan, tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik, dan satu buah timbangan emas. (rdr/ant)