Adapun tutorial dalam penggunaan aplikasi tersebut yakni download terlebih dahulu aplikasi Signal di HP, setelah itu registrasi pengguna dengan cara masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
“Memasukan foto e-KTP, Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto,” ucapnya.
Apabila registrasi sudah berhasil, pengguna bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri atau milik keluarga yang ada di dalam 1 KK dengan pilih menu tambah data kendaraan bermotor yang dimiliki.
“Jika masa berlaku STNK habis yang mengharuskan untuk cek fisik, warga di wajibkan datang,” pungkasnya.
Untuk informasi yang lebih lengkap, masyarakat bisa melihat di Instagram @samsatdigital. Sistem pembayaran wajib pajak via Signal ini bisa melalui Indomaret, aplikasi dana, Bukalapak dan transfer bank.
“Jadi kalau ada yang mudah kenapa cari yang sulit, silahkan kepada masyarakat Kota Padang Provinsi Sumbar umumnya untuk membukak aplikasi tersebut. (rdr-007)

















