Radarsumbar.com
Selasa, 31 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Menaker: Tahun Ini BSU Disalurkan Secara Nasional

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait BSU.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait BSU.

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Baca Juga

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat (16/09/2022) siang.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
  3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU.”

“Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.

Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri. “Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915.”

“Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.

Ida menjelaskan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri.”

“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input.”

“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan.”

“Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” tutupnya. (rdr/skb)

Tag: BSUKemnakerUpah
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Konser 27 tahun Sheila on 7. (Dok. istimewa)

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Senin, 30/1/2023 | 22:01 WIB
Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Senin, 30/1/2023 | 13:30 WIB
Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Senin, 30/1/2023 | 13:00 WIB
Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Senin, 30/1/2023 | 12:30 WIB
Selanjutnya
Mahyeldi bersama jajaran membahas Maritim Center

Gubernur Sumbar Dukung Pembangunan Maritim Center

ilustrasi awan

Ini Jenis Awan yang Berbahaya untuk Penerbangan, Efeknya Ngeri!

BERITA POPULER

  • Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp12,3 Miliar Ditahan Kejari Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Belerang, Asap Muncul Dalam Tanah di Perumahan Warga Padang Ternyata Berasal dari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli BBM Subsidi di 2 SPBU Sumbar Ini tak Bisa Lagi Sembarangan, Maksimal hanya 200 Liter Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lubuk Buaya Terima Ambulans melalui Andre Rosiade

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan di Padang Ini Geger, Gas Belerang Muncul dari Dalam Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Truk Parkir Sembarangan Tidak Memiliki KIR Dikandangkan Dishub Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar, Mayat Lelaki Tua Ditemukan Depan Toko di Simpang Aur Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023