PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan program Restorative Justice Plus yang diberi nama ‘Rajo Labiah’.
Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, program tersebut melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Badan Pendidikan dan Vokasi (BPVP) Padang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar, hingga Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
“Restorative Justice yang sudah ada dan terus berjalan hingga saat ini dinilai kurang maksimal sehingga lahirnya program ‘Rajo Labiah’ ini,” kata Asnawi, Senin (20/11/2023) sore.
Asnawi mengatakan, bukti tidak efektifnya program Restorative Justice tersebut adalah tidak adanya program lanjutan yang dapat mencegah tersangka untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Seseorang dapat mengulangi perbuatannya dikarenakan mereka tidak diterima kembali di masyarakat,” katanya,
Salah satu alasan terjadinya tindak pidana, kata Asnawi adalah dikarenakan faktor ekonomi.
Komentar