“Faktor ekonomi timbul dikarenakan mereka tidak memiliki keterampilan kerja. Sehingga, eks pelaku kejahatan memerlukan program lanjutan dari program RJ yang telah ada,” katanya.
Asnawi menilai bahwa program ‘Rajo Labiah’ atau Restorative Justice Plus menjadi solusi untuk penyelesaian penanganan perkara RJ sampai dengan tuntas dan tidak hanya berhenti sampai dengan penghentian penuntutan semata.
“Namun, sampai dengan mereka memiliki skill dan keterampilan kerja serta dapat diterima kembali di masyarakat,” katanya.
Tujuan jangka pendek dari program tersebut, kata Asnawi adalah, menerima kembali tersangka atau penyalahguna narkotika di masyarakat dan memberikan keterampilan kerja terhadap tersangka atau penyalahguna narkotika.
“Sementara tujuan dan manfaat jangka panjang program ini, memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Padang yang jadi kota percontohan program tersebut serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing di Kota Padang,” tuturnya.
Program tersebut nantinya juga akan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) di 18 Kabupaten dan Kota lainnya di Sumbar untuk pelaksanaan program beserta pendanaan. (rdr)
Komentar