Writy.
Sabtu, 20 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

Menpan RB Keluarkan Aturan Baru untuk Aparat Pemerintahan, Ini Isinya

SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memperjelas status dan keberlakuan SE Menpan RB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM.

Redaksi
Selasa, 16/5/2023 | 22:31 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan baru tentang pencabutan surat edaran (SE) yang terkait dengan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memperjelas status dan keberlakuan SE Menpan RB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM.

“SE ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi kewenangan khususnya yang terkait dengan SE yang ditetapkan terkait masa Pandemi Covid-19 dan PPKM,” kata Azwar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023) malam.

Sejumlah SE yang dicabut, yakni, SE Menpan RB nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

SE Menpan RB nomor 85 tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru.

SE Menpan RB nomor 72 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 6 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 7 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Covid-19.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Jamaah Haji Debarkasi Padang Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 17 Juli

Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai 14 Februari, Ini Biaya Berdasarkan Embarkasi

Minggu, 16/2/2025 | 16:02 WIB
Gubernur Mahyeldi lepas mobil barang satu harga ke Mentawai

Gubernur Mahyeldi Luncurkan Bahan Pangan Satu Harga di Mentawai

Jumat, 21/10/2022 | 20:02 WIB
Dukung Produk Lokal, Afiliator Muda Desa Siap Dilatih Kemenparekraf

Dukung Produk Lokal, Afiliator Muda Desa Siap Dilatih Kemenparekraf

Minggu, 10/8/2025 | 10:02 WIB
Bocah Hanyut di Padang Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Meninggal

Bocah Hanyut di Padang Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Meninggal

Selasa, 9/11/2021 | 19:05 WIB
Andre Rosiade: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Presiden Prabowo Ingin Dorong Sistem Perpolitikan lebih Efisien

Andre Rosiade: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Presiden Prabowo Ingin Dorong Sistem Perpolitikan lebih Efisien

Sabtu, 14/12/2024 | 10:31 WIB
Bisa Deteksi Kecelakaan Lalulintas, Mahasiswa UGM Ciptakan Jacket Air Chuison Restraint Safety System

Bisa Deteksi Kecelakaan Lalulintas, Mahasiswa UGM Ciptakan Jacket Air Chuison Restraint Safety System

Jumat, 9/9/2022 | 10:02 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persaudaraan Istri Anggota DPR RI Berbagi untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pertamina Terapkan Skema Alternatif Pulihkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Pascabencana
NASIONAL

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi

Jumat, 19/12/2025 | 21:01 WIB

Gubernur Mahyeldi terima bantuan tahap tiga dari Kementan. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

Jumat, 19/12/2025 | 20:31 WIB
Aktifitas bersih-bersih nelayan di Pantai Parupuk Tabing. (dok. adpsb)

Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

Jumat, 19/12/2025 | 20:01 WIB
Eks PSIS Semarang Boubakarry Diarra resmi bergabung dengan Semen Padang FC. (dok. I League)

Eks PSIS Boubakary Diarra Resmi Dikontrak Semen Padang FC

Jumat, 19/12/2025 | 19:42 WIB
Rakorsul Pengprov PSTI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Dorong Digitalisasi Data Atlet pada Musprov PSTI

Jumat, 19/12/2025 | 19:31 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Aceh Aman, Hambatan Distribusi Terus Diatasi
  • Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025