Radarsumbar.com
Minggu, 26 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Menteri PANRB: ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen

Redaksi Redaksi
Jumat, 18/2/2022 | 20:01 WIB
Ilustrasi ASN. (net)

Ilustrasi ASN. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Jelang Mudik, Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket Seenak Hati

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
    PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini. (rdr)

Tag: ASNHeadlineMenpan RBPilihan EditorWFO

Baca Juga

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Sabtu, 25/3/2023 | 22:30 WIB
ilustrasi tiket pesawat. (Dok. Istimewa)

Jelang Mudik, Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket Seenak Hati

Sabtu, 25/3/2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (net)

Wah! 6,57 Juta Warga Indonesia Sudah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 25/3/2023 | 19:01 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Pemerintah Imbau Pemberian THR Paling Lambat 18 April 2023

Sabtu, 25/3/2023 | 14:02 WIB
Selanjutnya
Telkomsel Hadirkan Program Ganti Kartu ke uSIM 4G Bonus Kuota Hingga 30 GB

Telkomsel Hadirkan Program Ganti Kartu ke uSIM 4G Bonus Kuota Hingga 30 GB

Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri Ingin Pelayanan Publik Tak Berbelit-Belit

Resmikan Sarpras Kepolisian dan Solo Smart City, Kapolri Ingin Pelayanan Publik Tak Berbelit-Belit

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Penyerangan Komisioner KPID Sumbar tak Pulang ke Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 72 Tahun asal Padang Hilang, Ini Ciri-ciri dan Kontak yang Bisa Dihubungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pecah, Sejumlah Nelayan Terombang-ambing di Perairan Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Orang Hilang di Mentawai, Bule dan Susi Air Ikut Bantu Basarnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Dikepung Bencana, dari Pohon Tumbang hingga Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Ditangkap Polisi di Padang usai Jambret Mahasiswi asal Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023