JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan “one stop services” Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan memberikan pelayanan terintegrasi kepada korban kekerasan.
“UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia berharap tidak ada lagi korban yang berpindah-pindah dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan karena kini UPTD PPA memberikan pelayanan terintegrasi.
One stop services UPTD PPA merupakan upaya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Layanan UPTD PPA, kata dia, akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.
Komentar