PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan sembilan orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di antaranya mereka yang berprofesi sebagai badut, gepeng dan ‘pak ogah’ yang sedang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan di Kota Padang, Jumat malam (17/11/2023).
Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan anggotanya dalam rangka penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.
Serta menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktifitas badut, gepeng, pengemi dan “pak ogah” di perempatan lampu merah Kota Padang.
“Profesi yang mereka lakukan tidak salah, cuman, tempatnya saja yang salah,” ungkap Rozaldi.
Komentar