Radarsumbar.com
Rabu, 22 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

MK Putuskan Eks Terpidana Boleh jadi Calon DPD, Begini Tanggapan KPU RI

Putusan terdahulu itu adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022

Redaksi Redaksi
Rabu, 1/3/2023 | 12:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah lima tahun bebas murni dan mengumumkan dirinya adalah eks terpidana.

Menurut Hasyim, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga

Tradisi Balimau Sambut Ramadan, Dispar Kerahkan 40 Balawista di Padang

Kendati Kasusnya Turun, Dokter Ingatkan Tetap Waspada COVID-19

“Dengan demikian, (putusan tersebut) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan putusan terdahulu itu adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur terbatas pada calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, KPU RI ragu untuk menerapkan substansi serupa pada PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD.

“Putusan tersebut (Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023) istiqomah dengan Putusan MK sebelumnya (Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022), yakni substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan calon anggota DPD,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Putusan MK mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah 5 tahun bebas murni dari penjara itu disampaikan dalam persidangan di Jakarta, Selasa siang.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, “(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.”

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, “(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.” (rdr/ant)

Tag: DPD RIeks terpidanaKPU RI

Baca Juga

Tradisi balimau di Padang. (Dok. Istimewa)

Tradisi Balimau Sambut Ramadan, Dispar Kerahkan 40 Balawista di Padang

Selasa, 21/3/2023 | 17:01 WIB
Kendati Kasusnya Turun, Dokter Ingatkan Tetap Waspada COVID-19

Kendati Kasusnya Turun, Dokter Ingatkan Tetap Waspada COVID-19

Selasa, 21/3/2023 | 16:00 WIB
Akan Melakukan Aksi saat Ramadhan, Politisi Denmark Pembakar Al-Quran Ditolak Masuk Inggris

Akan Melakukan Aksi saat Ramadhan, Politisi Denmark Pembakar Al-Quran Ditolak Masuk Inggris

Selasa, 21/3/2023 | 14:30 WIB
Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumbar-Riau di Kampar Longsor

Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumbar-Riau di Kampar Longsor

Selasa, 21/3/2023 | 14:00 WIB
Selanjutnya
Tanggapan Bamsoet soal Pembubaran Klub Moge DJP: Ibu Sri Mulyani Hobi Naik Sepeda, ya Monggo Naik Sepeda

Tanggapan Bamsoet soal Pembubaran Klub Moge DJP: Ibu Sri Mulyani Hobi Naik Sepeda, ya Monggo Naik Sepeda

Erick Thohir Berharap Sukses Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 jadi Tolok Ukur Event yang lebih Besar

Erick Thohir Berharap Sukses Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 jadi Tolok Ukur Event yang lebih Besar

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wah! Ada 73 Titik Lubang Jepang dan Benteng Ditemukan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Hari Hilang, Pria Lansia di Pasaman Ditemukan Meninggal dalam Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Meninggal di Padang Sarai Ternyata Dibunuh, Gegara Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Informasi Perubahan Titik Pemberhentian, Penumpang Trans Padang Koridor 6 Kecewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Mobil Terbakar di Sitinjau Lauik, Diduga Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Ini Aturan Naik Kereta Api Lokal di Sumbar Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 8 Tradisi Jelang Ramadan di Indonesia, Nomor 2 Sering Makan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Agam Catat Tiga titik Tanah Longsor Timbun Badan Jalan di Ampekkoto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023