Radarsumbar.com
Kamis, 9 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 CanSino Buatan China Haram karena Mengandung Sel Embrio Bayi

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:28 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (net)

Ilustrasi vaksin COVID-19. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.

Hal tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China. Pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

Baca Juga

Sempat Dilarang IDAI, BPOM Umumkan Sirup Praxion Aman

Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

“Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (4/7/2022). Simak berikut ini terkait alasan hingga rekomendasinya.

Mengapa Vaksin CanSino Haram?

MUI menjelaskan, di dalam proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.

“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.

Vaksin Haram Lainnya Selain Vaksin CanSino

Selain Vaksin CanSino, MUI baru-baru ini juga menetapkan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

“Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty,” tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat (24/6/2022).

“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” sambungnya.

Rekomendasi MUI Terkait Vaksin Haram

Adanya fatwa terkait vaksin haram, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

– Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
– Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
– Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
– Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
– Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
– Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (rdr/detik.com)

Tag: CanSinofatwaharamMUI
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Sempat Dilarang IDAI, BPOM Umumkan Sirup Praxion Aman

Rabu, 8/2/2023 | 19:31 WIB
Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

Disandera KKB di Nduga Papua, Keberadaan Pilot Susi Air masih Misteri

Rabu, 8/2/2023 | 17:01 WIB
Tampung Korban Gempa Turki dan Suriah, Qatar Kirim 10 Ribu Rumah Mobil

Tampung Korban Gempa Turki dan Suriah, Qatar Kirim 10 Ribu Rumah Mobil

Rabu, 8/2/2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Hasil Uji Labor Nyatakan Obat Sirup Praxion Bebas EG/DEG yang Picu Gagal Ginjal Akut

Rabu, 8/2/2023 | 15:00 WIB

BERITA POPULER

  • Kalibut Capres 2024: Relawan Ganjar Satu per Satu Bubar, Prabowo Justru Unggul

    Kalibut Capres 2024: Relawan Ganjar Satu per Satu Bubar, Prabowo Justru Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Bunga Rafflesia Arnoldi di Limau Manih Padang, Sempat Disangka Bangkai Hewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Pasang Kepala OPD Pemprov Sumbar, Al Amin ‘Hijrah’ dan Promosi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD di Bukittinggi Ini Dikejutkan Serangan Ratusan Ulat Bulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aturan Berubah, Dapil DPRD Kota Padang di Pemilu 2024 Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polisi Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian asal Bukittinggi Diciduk di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilang Kendali Bus Masuk Sawah dan Terbalik di Agam, Sejumlah Penumpang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dihajar Massa usai Kepergok Maling Kotak Amal Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Sumbar Ditipu Miliaran, Pelaku Diciduk di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023