SUMBARHEADLINE

Mulai 1 April 2026, Jalur Lembah Anai akan Beroperasi Normal Dua Arah Selama 24 Jam

×

Mulai 1 April 2026, Jalur Lembah Anai akan Beroperasi Normal Dua Arah Selama 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Personel Satlantas Polres Padang Panjang mengatur lalu lintas di Jalur Lembah Anai. (dok. istimewa)
Personel Satlantas Polres Padang Panjang mengatur lalu lintas di Jalur Lembah Anai. (dok. istimewa)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Akses utama yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi via Lembah Anai dipastikan kembali beroperasi normal dua arah selama 24 jam penuh mulai Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat (mobil pribadi). Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, Selasa, 31 Maret 2026.

Keputusan ini merupakan perubahan dari rencana sebelumnya yang sempat mewacanakan pemberlakuan sistem buka tutup pasca Lebaran.

Ia menjelaskan, keputusan pembukaan jalur secara penuh diambil setelah pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev).

Hasilnya menunjukkan bahwa jalur Lembah Anai terbukti efektif dan sukses memperlancar mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran kemarin.

Baca Juga  Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Pemprov Sumbar Tiadakan Sistem One Way

“Berdasarkan hasil Anev Kementerian PU, jalur ini dinilai siap digunakan 24 jam mulai 1 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar AKP Pifzen Finot saat dihubungi wartawan dari Padang.

Meski telah dibuka total, pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor beberapa waktu lalu tetap akan berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas proyek diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.

Namun, masyarakat diminta memaklumi adanya potensi penghentian arus singkat sewaktu-waktu akibat mobilisasi alat berat atau faktor cuaca ekstrem.

“Personel kepolisian akan tetap disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan guna menjamin kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembukaan jalur ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus besar), tetap diinstruksikan untuk menggunakan jalur alternatif via Sitinjau Lauik.

Baca Juga  TNI Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pasca Prajurit Yonif 133 Yudha Sakti Gugur Ditembak KKB di Papua

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan Lembah Anai agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, dan mematuhi instruksi petugas di lapangan demi keselamatan bersama. (rdr)