“Bagi yang memiliki akses internet, dapat langsung mengakses ke website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui menu Subsidi Tepat di Aplikasi MyPertamina,” kata dia.
Ia menjelaskan masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.
Kode QR bisa dicetak untuk digunakan di SPBU Pertamina dan mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. “Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa Kode QR sesuai kendaraan yang didaftarkan,” katanya.
Menurut dia ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (rdr/ant)





















