Jika masyarakat belum melaksanakan vaksinasi karena masalah kesehatan, pemerintah mewajibkan pengunjung untuk bisa memperlihatkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau swab PCR maksimal 2×24 jam, serta surat keterangan dari dokter.
Pemprov Sumbar dalam surat itu menegaskan bahwa setiap masyarakat perlu melakukan percepatan vaksinasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumatera Barat. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman