KPU Sebut Putusan MK Jadi Perbaikan Sistem Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

Hal tersebut disampaikan Afifuddin, melalui keterangan resmi, Jumat (4/7/2025). “Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, lembaganya siap melaksanakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah tersebut sebab KPU telah berpengalaman menjalankan beragam model sistem pemilu dengan segala kompleksitasnya.

“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang (tahun) 2019, 2024 dikerjakan kok,” ucapnya.

Namun pada aspek lainnya, dia meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga

BERITA POPULER

BERITA TERKINI