JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi, dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak sembilan warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan berkedok percintaan (love scamming) secara daring.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, para WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” kata Yuldi dalam keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Menurut Yuldi, enam dari sembilan WNA itu terdiri atas empat warga Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria yang ditangkap dalam operasi pengawasan di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025) .
Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan warga Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada Kamis (19/6) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu warga Tiongkok yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.
Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit gawai dan dua unit tablet merek iPad, sementara di Bali, petugas menyita 76 unit gawai, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.





















