Radarsumbar.com
Jumat, 2 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Sumbar

Nunggak Pajak selama Tujuh Tahun, Ditlantas Polda Sumbar Hapuskan Data Kendaraan

Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan

Redaksi
Senin, 20/3/2023 | 14:30 WIB
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. (Foto: Dok. Istimewa)

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumatera Barat memberlakukan penghapusan nomor register kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun di provinsi tersebut.

“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” Kata Kombes Pol Hilman Wijaya Dirlantas Polda Sumbar Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Bawaslu Tak Miliki Kewenangan Uji Sumber Dana Kampanye

Ia menegaskan pada pekan depan pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Hilman mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas namun dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan mereka sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapus, namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” kata dia.

Menurut dia dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanisme yang dilakukan mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus dan lainnya.

“Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia (rdr-007/ant)

Tag: Ditlantas Polda Sumbarkendaraanpenghapusan
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nining Ngudi Purnamaningtyas bersama Wali Nagari Koto Malintang Nazaruddin dan pendamping sedang berada di pohon besar, Rabu (31/5). (Dok. Antara Sumbar)

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Kamis, 1/6/2023 | 22:01 WIB
Bawaslu Kota Padang. (Dok. Istimewa)

Bawaslu Tak Miliki Kewenangan Uji Sumber Dana Kampanye

Kamis, 1/6/2023 | 21:01 WIB
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka Putra. (Foto: Dok. Istimewa)

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Anggota DPRD Kota Padang Banyak Absen

Kamis, 1/6/2023 | 20:31 WIB
317 CJH Pasbar Berangkat ke Tanah Suci 6 Juni 2023

317 CJH Pasbar Berangkat ke Tanah Suci 6 Juni 2023

Kamis, 1/6/2023 | 19:31 WIB
Selanjutnya
Pemkab Pasbar Targetkan 76.248 Warga Punya Identitas Kependudukan Digital

Pemkab Pasbar Targetkan 76.248 Warga Punya Identitas Kependudukan Digital

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi
Sumbar

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB

Selengkapnya
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Pelaku pembakaran sejumlah motor di parkiran SDQu Ar-Risalah ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku Pembakaran Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 16:31 WIB
Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Kamis, 1/6/2023 | 12:30 WIB
Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 31/5/2023 | 09:30 WIB
Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31/5/2023 | 15:00 WIB
Nunggak Pajak selama Tujuh Tahun, Ditlantas Polda Sumbar Hapuskan Data Kendaraan

Nunggak Pajak selama Tujuh Tahun, Ditlantas Polda Sumbar Hapuskan Data Kendaraan

Senin, 20/3/2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi gempa bumi. (net)

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bukittinggi

Kamis, 1/6/2023 | 17:00 WIB
Rizky Alfahrindo (23) dan sang ibunda, Mira Anggriani. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Lebih Dekat dengan Iki, ‘Ketua Pemuda Sumbar’ yang Viral di Medsos

Sabtu, 20/5/2023 | 17:01 WIB
Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 09:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023