BOLA, RADARSUMBAR.COM – Penjaga gawang Cyrus Margono mengabarkan bahwa dia akan segera mendapat status Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, status itu didapat kiper berusia 22 tahun itu bukan lewat proses naturalisasi.
Cyrus Margono lahir di Amerika Serikat. Dia punya darah Indonesia dari sang ayah, Johan Margono. Status Cyrus Margono saat ini merupakan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Saat ini, berkas pengajuan status WNI yang dibuat Cyrus Margono sudah ada di Setneg. Namun, berbeda dengan naturalisasi, Cyrus Margono tak perlu melalui proses sidang di Komisi X DPR RI untuk menjadi WNI.
“Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR,” kata Menpora Dito Ariotedjo.
Menurut Dito, Cyrus Margono memang tidak perlu menjalani naturalisasi. Dia bisa mendapat status warga negara karena secara usia masih memenuhi persyaratan.
Jadi, prosesnya akan lebih pendek dibanding naturalisasi. “Ini sudah saya cek, sudah ada di Setneg dan ini Insha Allah akan segera disetujui, sedang kami dampingi prosesnya juga,” kata Dito.