JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sehari setelah dibentuk Menpora Zainudin Amali, satuan tugas yang dipimpin Raja Sapta Oktohari menemukan fakta persoalan Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dengan Badan Anti Doping Dunia (WADA) bukan hanya soal sampel tes doping.
Dari penelusuran Raja Sapta bersama tim LADI pada Senin (18/10) ditemukan banyak persoalan administrasi. Hal inilah yang membuat WADA memberi sanksi kepada Indonesia.
“Dari kemarin kami sudah bertemu dengan tim LADI. Kami sudah memetakan persoalannya. Banyak masalah administratif di dalamnya. Kayak pending payment saja ada banyak. Pending payment itu dari 2018,” kata Raja Sapta kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
“Jadi kalau ada yang bilang ini soal sampel tes doping, tidak semuanya soal sampel. Ada juga soal bayaran. Orang kan banyak bilang ini di ruang lingkup pemenuhan sampel tes doping, tetapi setelah didalami ternyata banyak hal lain,” ucap Raja Sapta yang juga menjabat Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Indonesia mendapat sanksi WADA per 7 Oktober 2021. Sanksi ini diberikan WADA karena LADI tak bisa memberikan klarifikasi atas kepatuhan pemenuhan sampel tes doping. Persoalan sampel tes doping ini sudah terkendala sejak 2020. WADA mengirim surat peringatan kepada LADI pada 15 September 2021. LADI kemudian diberi waktu 21 hari untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi. Sayang hingga batas waktu yang ditentukan, LADI tak membalas surat tersebut.
Indonesia, dalam hal ini pemerintah lewat Kemenpora, baru membalas surat pada 8 Oktober, setelah kasus ini dipublikasikan sejumlah media massa besar dunia. Meski Indonesia telah memberikan klarifikasi, WADA tak bisa mencabut sanksi hingga persoalan administrasi dan kepatuhan sampel tes doping dipenuhi. Ini membuat atlet Indonesia terdampak secara langsung.
Itu terjadi dalam ajang Thomas Cup 2020 (2021). Hendra Setiawan dan kawan-kawan berhasil menjuarai turnamen beregu tersebut di Denmark pada Minggu (17/10), tetapi bendera merah putih tak boleh dikibarkan saat prosesi pengalungan medali. (cnnindonesia.com)