Mantap! Sandy Walsh dan Jordi Amat Masuk Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia

Sandi Walsh dan Jordi Amat.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PSSI merespons keinginan pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, terkait mendatangkan pemain keturunan yang merumput di luar negeri. Federasi sepakbola Tanah Air tersebut akan meminta bantuan ke pemerintah. Tae-yong, sudah mengajukan empat nama pemain keturunan kepada PSSI. Dua diantaranya terkuak saat pelepasan Timnas Indonesia ke Turki yakni Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Jordi Amat, yang memegang paspor Spanyol menyatakan punya darah Indonesia lewat neneknya yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan, Sandy Walsh, adalah pemain keturunan Belgia dan Jawa. Kehadiran para pemain tersebut dinilai Tae-yong, bakal membuat timnas Indonesia makin kuat. Makanya, ia berharap permintaan yang diajukan bisa terealisasi.

“Proses [naturalisasi] cukup panjang ya. Tapi kami akan lapor ke pemerintah minta dispensasi percepat mereka untuk jadi pemain Timnas Indonesia. Kami gerak tanya pemerintah agar bisa dukung tim kita secepatnya,” kata ketua umum PSSI Mochamad Iriawan.

Sementara Tae-yong, menyatakan ada beberapa nama lain pemain keturunan yang masuk radarnya. Hanya saja, belum mau buru-buru mengajukannya ke PSSI. “Kalau ada empat pemain itu di timnas Indonesia, pasti akan bisa jadi kuat di Asia Tenggara, dan sebenarnya ada lagi selain empat pemain itu. Tetapi fokus dulu empat pemain yang saya inginkan,” ucap Tae-yong.

Pemerintah Indonesia mengatur kepindahan kewarganegaraan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 9 huruf b, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus minimal lima tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Namun, ada ketentuan khusus untuk WNA bisa mendapat paspor Indonesia, tanpa melalui pasal 9 huruf b. Pada pasal 20, disebutkan WNA dapat menjadi WNI asalkan sudah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.

Selain itu, ada aturan FIFA yang harus dipenuhi untuk pemain yang pindah warga negara. Sesuai statuta FIFA 2020 pasal ketujuh tentang kelayakan bermain untuk tim perwakilan menjelaskan pemain yang ingin bermain di negara barunya, harus lahir di wilayah asosiasi itu, ibu kandung atau ayahnya lahir di wilayah asosiasi itu, nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi itu, atau telah tinggal di wilayah asosiasi itu. (rdr)

sumber: Goal.com

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version