“Juara III bersama ini merupakan juara ganda. Artinya, pebulu tangkis yang kalah di babak semi final, atau gagal masuk babak final,” kata Agung Joko Prasetyo didampingi panitia, Firma Yudi.
Kejuaraan bulu tangkis ini menggunakan sistem beregu dengan skema atau drawing sistem gugur. Untuk kategorinya terbagi tiga, yaitu 1 Ganda Putri, 2 Ganda Putra kelompok umur 45 tahun ke atas, dan 2 Ganda Putra untuk kelompok umur 25-45 tahun.
“Jadi, ada lima regu setiap tim dari masing-masing kelurahaan. Tim yang menang 3-0 untuk setiap kategori, akan lolos ke babak selanjutnya,” ujar Agung.
Peserta kejuaraan bulu tangkis ini, kata Agung, adalah masyarakat Lubuk Kilangan, namun tidak boleh diikuti mantan pemain PBSI, pemain Porda atau Porprov, serta mantan pemain bulu tangkis tingkat nasional.
“Mereka yang mantan atlet PBSI, Porda atau Porprov maupun mantan atlet nasional, namun tinggal di Lubuk Kilangan juga tidak dibolehkan untuk ikut. Bahkan, peserta yang ikut harus dibuktikan dengan alamat sesuai KTP berada di Lubuk Kilangan,” ungkapnya. (rdr)