PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat menegaskan Semen Padang Football Club (SPFC) harus membayarkan biaya retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang meski mereka telah memperbaiki fasilitas yang ada di stadion tersebut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat Dedi Diantolani di Padang, Selasa mengatakan, retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha.
Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum. Apalagi Semen Padang FC merupakan tim sepakbola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumatera Barat atau Pemerintah kota dan kabupaten.
“Mereka itu dikelola perusahaan PT. KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat dikonversi sekaligus dalam bentuk biaya sewa,” kata dia.
Menurutnya, hal itu nantinya Semen Padang FC mengusulkan kembali ke Dispora Sumbar terkait dana yang mereka gunakan untuk memperbaiki fasilitas Stadion Haji Agus Salim Padang. “Jadi hal itu tak dapat dikonversi kepada sewa stadion, ada proses lain yang harus dilakukan nantinya,” kata dia.
Menurut dia sebagai OPD yang mengelola barang milik daerah pihaknya juga dibebankan target pendapatan daerah untuk menggerakkan roda pembangunan di daerah setempat.
“Kami jelas ada target pendapatan daerah dan aturan juga mengharuskan adanya retribusi penggunaan stadion,” kata dia menjelaskan.
Selain itu, Semen Padang FC yang datang ke Gubernur Sumbar meminta agar Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sebagai kandang mereka untuk Liga 2 2022. Permintaan tersebut didisposisikan Gubernur Sumbar ke Dispora Sumbar untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak meminta Semen Padang FC untuk memakai stadion ini, tapi mereka yang datang meminta menggunakan stadion dan melakukan perbaikan sesuai standar kompetisi.”
“Selain itu, mereka menggunakan stadion mulai dari perbaikan hingga kompetisi usai dan ini berdampak pada pendapatan nantinya karena tidak boleh disewakan kepada pihak lain,” kata dia.
Retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sendiri diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
Dalam aturan tersebut, penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara, untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.
Sebelumnya, CEO Semen Padang Football Club (SPFC) Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya.
Semen Padang baru akan memperbaiki lapangan dimulai pada 4 Juli 2022 hingga saat ini dan akan digunakan untuk uji coba perdana pada Rabu (27/7) sore. Win berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan.
“Kita berharap Pemprov Sumbar dapat berkomunikasi dengan baik dengan kita terkait hal ini dan yang harus kita kejar saat ini adalah perbaikan sesuai dengan syarat stadion Liga 2 2022,” kata dia. (rdr/ant)