BOLA, RADARSUMBAR.COM – Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh direncanakan akan mendapat kepastian pada akhir bulan ini. Itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi.
Jordi Amat dan Sandy Walsh adalah dua pemain yang sudah lama dinantikan proses naturalisasinya oleh Shin Tae-yong. Sebab, jika keduanya sudah mendapatkan status WNI, maka mereka bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 dan juga Piala Asia 2023.
Yunus mengatakan selangkah lagi kedua pemain itu akan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, tidak menunggu penjadwalan sumpah sebagai WNI.
“Ini kan tinggal tunggu proses pengambilan sumpah. Mereka lagi full kompetisi di negaranya tinggal tunggu itu saja,” kata Yunus di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Pria kelahiran Gorontalo itu mengatakan berbagai proses yang telah dilalui Jordi dan Sandy memang cukup lancar. Kondisi itu sangat disambut baik oleh pihaknya.
“Kalau dari Kementrian Hukum dan HAM tak ada lagi masalah, tinggal kami sesuaikan jadwal keduanya dengan kementerian,” ucapnya.
Yunus diharapkan kedua pemain itu bisa menjalani sumpah pada Oktober ini. Lantaran, makin cepat Jordi dan Sandy menjadi WNI akan menjadi kabar baik untuk Timnas Indonesia.
“Kami usahakan bulan ini. Kami berharap keduanya datang kesini,” katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali memastikan proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh selangkah lagi selesai. Keduanya tinggal jalani sumpah untuk jadi warga begara Indonesia (WNI).
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui pengajuan naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh lewat sidang paripurna pada 20 September 2022. Sebelumnya, keduanya juga dapat persetujuan dari Komisi III dan Komisi X DPR RI.
“Selamat kepada saudara Jordi Amat Maas dan saudara Sandy Henny Walsh yang sudah mendapatkan persetujuan naturalisasi,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“DPR berharap, pemberian kewarganegaraan ini dapat memperkuat Timnas Indonesia sehingga Tim Garuda semakin berprestasi,” imbuhnya.
Menurut Puan, pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jordi dan Sandy dapat persetujuan atas dasar pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya, yaitu prestasi di bidang olahraga.
Setelah direstui DPR RI, berkas Jordi Amat dan Sandy Walsh dikembalikan ke Setneg (sekretariat negara) dan tinggal menunggu Kepres dan disumpah jadi WNI.
Hal itu pun diamini oleh Menpora. Dia mengatakan kedua pemain keturunan Spanyol dan Belanda itu sebentar lagi jadi WNI. (rdr/sindo)