Untuk Pembenahan, Semen Padang FC Ngaku Siap Kelola Kawasan GOR Agus Salim

Pekerja mencopot jaring gawang di lapangan Stadion GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semen Padang FC melalui PT Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan diri kepada Pemprov Sumbar mengelola kawasan GOR Haji Agus Salim Padang.

CEO PT KSSP Win Bernadino di Padang, Selasa mengatakan jika ada kemungkinan untuk mengelola kawasan GOR Haji Agus Salim tentu akan senang melakukan hal tersebut. “Kita akan jajaki itu dengan Pemprov Sumbar agar pengelolaan dapat kita lakukan,” kata dia.

Untuk detail, lanjutnya tentu melalui pembicaraan yang lebih lanjut termasuk kewajiban dan hak yang akan dimiliki atas kesepakatan ini.

Menurut dia tentu harus ada kesepakatan berapa anggaran yang harus dilakukan PT KSSP untuk mengelola kawasan tersebut. “Kalau hanya stadion saja tentu kurang dan kami berharap jika terjadi kerja sama kita siap mengelola kawasan ini,” kata dia.

Apalagi Semen Padang FC berlaga di Liga 2 2022 juga akan berkandang di Stadion Haji Agus Salim Padang sehingga pihaknya dapat melakukan pembenahan secara langsung terhadap stadion. “Kita berharap bisa mengelola dan kita akan ajukan diri kepada Pemprov Sumbar. Kita butuh dukungan agar kerja sama ini dapat terwujud,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Sumatera Barat Ali Tanjung meminta agar kawasan Gelanggang Olah Raga (GOR) Haji Agus Salim Kota Padang milik Pemprov Sumbar agar dikelola pihak swasta sehingga memberikan pendapatan yang optimal bagi daerah.

“Selama ini kawasan GOR Haji Agus Salim dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, memang mereka mampu memberikan pendapatan melalui retribusi namun uang pengelolaan juga sama besarnya dengan itu,” kata dia.

Menurut dia jika dikelola pihak swasta tentu akan mempermudah Dinas Pemuda dan Olahraga dalam menjalankan tugas dan tidak terbebani lagi dengan pengelolaan ini. “Tugas mereka akan semakin fokus sehingga tidak membebani mereka lagi dan tentu pendapatan itu akan dibayarkan pihak swasta kepada pemerintah daerah,” kata dia.

Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar mencatat anggaran yang didapatkan dari pengelolaan hingga 30 November 2022 sebesar Rp1.918.386.900.

Mulai dari retribusi kafe musiman sebesar Rp396.956.000, retribusi joging track Rp224.669.000, retribusi kafe menetap Rp75.600.000, retribusi kafe harian Rp26.850.000, retribusi lapangan sepakbola Rp72 juta, retribusi lapangan voli Rp17.350.000, retribusi lapangan basket Rp24.100.000.

Kemudian retribusi gedung serba guna Rp9 juta, retribusi gedung bela diri Rp8.370.000, parkir kawasan GOR Rp52.616.000, kavling area Rp1.500.000.

Selain itu ada kesepakatan penyewaan lapangan futsal seluas 3.000 meter persegi di kawasan GOR Haji Agus Salim selama lima tahun dengan nilai sewa Rp1 miliar atau Rp200 juta per tahun dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

“Kesepakatan ini diambil tanpa memberitahu DPRD Sumbar dan Komisi III DPRD Sumbar sebagai mitra. Ini tentu jadi pertanyaan bagi kami kenapa ini secara tiba-tiba,” kata dia.

Ia mengatakan jika uang sewa lapangan futsal tidak masuk maka penghasilan hanya Rp918.386.000. Sementara anggaran yang dibutuhkan mengelola kawasan ini dalam setahun adalah Rp817.377.403 dan retribusi yang didapatkan di luar sewa lahan futsal hanya Rp101.008.597 dalam satu tahun.

“Angka ini tentu sangat sedikit dibandingkan luas kawasan GOR Haji Agus Salim dan potensi uang yang dapat dioptimalkan dalam kawasan tersebut. Kita minta ini segera ditindaklanjuti agar pengelolaan diberikan kepada pihak ketiga,” kata dia.

Sementara itu kebutuhan pengelolaan yang disampaikan Dispora Sumbar dalam setahun mencapai Rp817.377.403 ini terdiri dari belanja jasa tenaga kebersihan delapan orang, belanja jasa tenaga keamanan lima orang, belanja jasa sopir satu orang.

Kemudian belanja jasa pengolahan sampah atau biaya retribusi sampah, belanja tagihan listrik, belanja unit pemeliharaan lapangan, belanja modal alat rumah tangga lainnya berupa gerobak, tangga dan lainnya serta belanja modal alat komunikasi berupa handy talkie. (rdr/ant)

Exit mobile version