“Ya, hari ini kami manajemen Semen Padang datang ke PT LIB sesuai prosedur yang ada di PSSI bahwa kami ingin melaporkan dua hal ke Komite Disiplin PSSI, yang pertama adalah kelalaian dari asisten wasit 2 yang berujung gol Sriwijaya FC, di mana gol itu offside,” ujar Andre Rosiade didampingi CEO Semen Padang FC Win Bernadino.
Andre menyebut, Semen Padang FC minta Komite Disiplin PSSI bekerja tapi sesuai dengan aturan yang ada bahwa laporan harus disampaikan ke operator.
“Alhamdulillah Pak Budiman Direktur (Marketing) PT LIB sudah menerima laporan kami dan Insha Allah akan diproses di mana PT LIB akan berkirim surat resmi kepada PSSI,” sambungnya.
Selain masalah wasit, Semen Padang FC juga melaporkan terkait adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh Sriwijaya. Yakni sang lawan tidak memainkan pemain U-21 sebagai starter.
Sebagai informasi, klub Liga 2 diwajibkan memainkan pemain U-21. Aturan serupa juga ada di Liga 1, bedanya aturan yang diterapkan adalah U-23.
Andre pun menuntut agar PT LIB bisa memberikan hukuman tegas. Ia berharap pertandingan yang ia laporkan tersebut tidak sah sekaligus Semen Padang menang dengan skor 3-0 alias Walk Out (WO).
“Kedua, juga ada pelanggaran regulasi Liga 2 2023/24 pasal 23 poin 3 dimana diharuskan setiap tim Liga 2 ini harus memainkan pemain U-21 menjadi starting XI di babak pertama,” tutur Andre.
Kata Andre, dalam pertandingan dari data susunan daftar pemain yang kami dapatkan tidak ada nama pemain U-21 yang masuk dalam starting XI di babak pertama dan itu melanggar pasal 23 poin 3.
“Kami menuntut hal yang sama. Selain meminta pemeriksaan terhadap asisten wasit 2 dan wasit, juga kami minta hal yang sama sesuai dengan regulasi Liga 2,” katanya. (rdr)