PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Sikapi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat atau kebun swadaya yang selalu jauh di bawah harga daerah lain, dan juga ada potongan timbangan yang sangat tinggi, sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan usulkan pembentukan Perda.
Selain kelapa sawit, Perda inisiatif tersebut nantinya juga akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir yang juga komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Surat usulannya sudah dimasukan ke Sekretariat DPRD,” sebut Novermal, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang menggagas usulan Ranperda tersebut melalui rilisnya, Jumat, 10 November 2023 siang.
“Kami berharap usulan ini jadi salah satu perioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024,” tambah politisi PAN itu.
Dikatakan Novermal, usulan Perda inisiatif ini sangat penting, karena Kabupaten Pesisir Selatan belum punya Perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir.
“Ini harus kita atur, supaya harga di tingkat pekebun bisa lebih baik,” tegasnya. “Di Pessel ada 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi,” tegasnya lagi.
Dijelaskan Novermal, sampai kini harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.
“Selisih harganya mencapai Rp400 per kilogram dan potongan timbangan di pabrik juga sangat tinggi. Bahkan, dua pabrik milik Incasi Raya Grup malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” tambahnya.
Karena harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik sudah tetapkan oleh tim bentukan Gubernur, lanjut Novermal, maka harga TBS kelapa sawit kebun swadaya harus ditetapkan pula oleh tim bentukan Bupati.
“Kedepan, kita tidak ingin lagi mendengar Pemda berkilah itu bukan kewenangannya. Untuk itu, harus ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya.
Ditegaskan Novermal, salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Untuk itu, Pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya.
“Mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut. Karena, selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek oleh tim independen,” tambahnya.
Tujuan pembentukan Perda ini, tambah Novermal, adalah untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, meningkatkan kualitas komoditi, menertibkan administrasi usaha dan pedagang.
Juga meningkatkan posisi tawar pekebun, menjamin terciptanya kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan, mengendalikan tata kelola komoditi, dan mengawasi tata kelola komoditi.
Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif ini adalah, Novermal dan Ermizen dari PAN, Feby Rifli, Yusman dan Jamalus dari PKS, Ikal Jonedi dari Demokrat, Ermiwati dari Golkar, Armadi dan Julianavia dari PPP.
“Insya Allah, usulan ini akan disetujui oleh semua anggota DPRD untuk dibahas menjadi Perda, karena ini untuk melindungi harga 41 ribu hektar kebun kelapa sawit milik rakyat,” tutup Novermal. (rdr)