Hoak politik yang beredar jika tidak hati-hati ini bisa menjadi pembenaran, andaikan tidak difilter masyarakat. Tapi Penulis yakin bahwa masyarakat Indonesia masih menjunjung asas praduga tak bersalah.
Maksudnya asas praduga tak bersalah dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan. Asas ini diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, selain itu terdapat juga dalam UU HAM yang perlu dijunjung tinggi.
Namun secara pribadi, Buya Mahyeldi menurut bacaan Penulis tidak akan menghiraukan atau tidak peduli dengan hoaks politik yang hari ini berseliweran di group WA, di medsos dan lainnya.
Posisi maju jadi berpasangan dengan Vasko untuk periode kedua Gubernur/Wakil Gubernur sudah merupakan takdir politik untuk kebaikan masyarakat Sumbar yang perlu dihormati.
Tapi yang namanya hoax politik tidak hanya mengenai Buya Mahyeldi-Vakco saja saat ini, tokoh-tokoh lain yang akan maju juga mendapatkan nasib yang sama jika tidak benar-benar bersih. (*)