Indonesia Mau Kiamat jika Kondom Difasilitasi?

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau. (Foto: Dok. Istimewa)

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau. (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Dr Drs M Sayuti Datuak Rajo Pangulu, M.Pd

Ketua Pujian ABSSBK HAM/Dosen Universitas Bung Hatta (UBH)

Pusat Kajian Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah Hukum Adat Minangkabau atau yang disingkat PUJIAN ABSSBK HAM kembali mengamati dan mengkaji berita-berita yang hangat saat ini.

Di antaranya yang hangat adalah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Memang ada ciloteh lapau atau komentar orang warung. Apakah Indonesia ini mau kiamat? Karena kondom difasilitasi. Orang Minang berbicara di lapau sangat bebas karena demokrasi orang Minang tempatnya bisa di lapau atau di surau atau di dangau atau boleh juga sambil bergurau.

Kebijakan keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah dan penyebaran penyakit menular seksual di kalangan pelajar dan remaja.

Data menunjukkan bahwa kurangnya pendidikan dan akses terhadap alat kontrasepsi menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah ini.

Isi Peraturan Pemerintah ini mencakup beberapa poin utama, antara lain Pertama, Penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Sekolah-sekolah diharuskan menyediakan informasi dan akses terhadap alat kontrasepsi bagi pelajar yang membutuhkan.

Hal ini dilakukan melalui kerjasama dengan puskesmas dan lembaga kesehatan setempat.

Kedua, Edukasi kesehatan reproduksi kurikulum pendidikan di sekolah akan diperkuat dengan materi kesehatan reproduksi yang komprehensif.

Materi ini akan mencakup informasi tentang penggunaan alat kontrasepsi, risiko kehamilan dini, dan cara mencegah penyakit menular seksual.

Ketiga, Pelatihan untuk tenaga pendidik Guru dan tenaga pendidik akan mendapatkan pelatihan khusus untuk menyampaikan materi kesehatan reproduksi secara efektif.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam memberikan edukasi yang tepat kepada siswa.

Keempat, kerjasama dengan orang tua Pemerintah mendorong partisipasi aktif orang tua dalam edukasi kesehatan reproduksi.

Orang tua akan diajak untuk berdiskusi dan memberikan dukungan kepada anak-anak mereka mengenai pentingnya penggunaan alat kontrasepsi.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja dapat memberikan dampak positif dari sisi medis, antara lain, mengurangi angka kehamilan dini.

Diharapkan angka kehamilan dini di kalangan pelajar dapat menurun secara signifikan. Hal ini akan membantu mengurangi angka putus sekolah akibat kehamilan.

Kedua, mencegah penyebaran penyakit menular seksual. Penggunaan alat kontrasepsi, seperti kondom, dapat membantu mencegah penyebaran penyakit menular seksual. Edukasi yang tepat akan meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya perlindungan diri.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan remaja. Dengan menghindari kehamilan dini dan penyakit menular seksual, remaja dapat fokus pada pendidikan dan pengembangan diri. Ini akan meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental mereka secara keseluruhan.

Tantangan dan kritikan tetap akan muncul. Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak pihak, ada juga beberapa tantangan dan kritik yang muncul, seperti penolakan dari kelompok konservatif.

Beberapa kelompok masyarakat yang konservatif mungkin menolak kebijakan ini dengan alasan moral dan agama.

Mereka berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat mendorong perilaku seksual di luar nikah.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak ada anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja. Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

Lain lagi pendapat Risa Yulisna, Dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau PGSD risau dikaitkan dengan mahasiswa PGSD Universitas Bung Hatta sudah mendapat akreditasi unggul di Pulau Sumatera.

Mudah-mudahan mahasiswa PGSD dan Mahasiswa Universitas Bung Hatta yang ribuan orang ini tidak terjangkit dengan keadaan ini. Risa yang termasuk peduli dengan fenomena sosial, mengatakan jika penggunaan kontrasepsi bebas di kalangan remaja terumata bagi siswa, tentu kondom mudah diakses oleh anak remaja atau anak usia sekolah sama saja pemerintah memfasilatasi anak usia sekolah untuk berbuat yang tidak sesuai dengan ajaran agama terutama ajaran agam Islam.

Pendapat M Nizam Jamil salah seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bung Hatta mengatakan, kalau kontrasepsi dijual bebas, maka semua kalangan bisa membelinya dari SD, SMP, SMA apalagi mahasiswa.

Jika dijual bebas sama saja Indonesia mengikuti budaya eropa atau budaya barat. Sedangkan di Indonesia penduduknya mayoritas beragama Islam.

Ditinjau dari ajaran syarak mangato maka penjualan bebas alat kontrasepsi mungkin sudah termasuk mendekati zina. Ajaran syarak mangato berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Lihat QS. Al-Isra: 32.

Sedang dalam ajaran adat memakai dikiaskan, jan didakekkan kuciang jo mancik, kato kuciang bagaluik, tapi kato mancik alah luko (Bahasa Minang) atau jangan didekatkan kucing dengan tikus, kata kucing bergelut, tetapi kata tikus aku sudah luka (Bahasa Indonesia).

Artinya, kalau kondom sudah dekat dengan remaja usia sekolah maka perbuatan prilaku menyimpang dari ajaran adat dan syarak akan memberi peluang berbuat zina”. Semoga Allah SWT melindungi Provinsi Sumatera Barat dan Indonesia.

(*)

Exit mobile version