Gubernur, Bupati dan Walikota adalah suatu “UNITY” (kesatuan) dalam pengelolaan pelayanan publik untuk antara lain: memperbaiki perekonomian di suatu provinsi, yang membutuhkan kerjasama, kolaborasi dan keharmonisan dalam membuat kebijakan untuk masyarakatnya di provinsi tersebut.
Oleh: Sam Salam – Koordinator WKU Bidang Investasi, Pariwisata, Infrastruktur dan Hubungan Luar Negeri Kadin Sumbar
Maju mundurnya Pelayanan Publik dalam hal ekonomi di suatu provinsi, tergantung dari kekuatan kerjasama diantara pemimpin-pemimpin Kabupaten/Kota dan peran Gubernur sebagai Koordinator. Menyalahkan Gubernur semata seperti ‘manapuak aia di dulang’ (see google).
Gubernur adalah seorang Kepala Daerah untuk memimpin Provinsi dengan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku; seorang gubernur adalah sebagai “koordinator” dari pada pemimpin-pemimpin Kabupaten/Kota.
Bupati atau Walikota juga dengan tugas dan wewenang yang sudah dibagi sedemikian rupa untuk melakukan pelayanan publik (public-service) demi lancarnya kegiatan antara lain perekonomian masyarakat.
Untuk menjalankan roda tata-kelola, Gubernur dan masing-masing Bupati/Walikota “dibiayai” pemerintah pusat melalui APBD, APBN yang diatur porsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati didanai, Walikota didanai, Gubernur juga didanai setiap tahunnya agar mereka dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat di tempat masing-masing.
Semua Bupati bertanggung jawab untuk memperbaiki pelayanan publik di kabupaten yang mereka pimpin, setiap Walikota bertanggung jawab memperbaiki pelayanan publik di kota yang mereka pimpin.
Gubernur sebagai koordinator harus mempunyai kemampuan untuk me-manage para bupati dan walikota di provinsi tersebut.