Oleh:
Labai Korok
Proses pelantikan Kepala Daerah awalnya direncanakan tanggal 6 Februari 2025, namun untuk efisien negara dilakukanlah pengunduran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakini sikap publik demi kepentingan rakyat dipastikan setuju dengan langkah efisiensi itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dismissal.
Namun Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.