Oleh:
Bagindo Yohanes Wempi (Mantan Anggota DPRD Padang Pariaman)
Saat ini Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyebutkan nilai kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen dan oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Kasus korupsi ini tidak kasus terbesar pertama, namun ada korupsi yang lebih besar yaitu korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Semua kasus korupsi di atas bisakah diselesaikan melalui penempaan akhlak dan moral melalui ibadah puasa Ramadhan yang akan kita lalui beberapa hari lagi? Secara Islam sebenarnya bisa karena puasa merupakan ibadah tertinggi mengekang hawa nafsu dan perilaku buruk dalam kehidupan diri umat.
Ketika seorang mukmin berpuasa, maka cukuplah baginya rasa lapar dan tunduknya itu hanya Allah yang mengetahuinya, begitu juga atas kebenaran niatnya. Cukuplah baginya pahala puasa, yaitu pensucian jiwa dari sifat Riya’ (pamer) dan sombong, juga pemantapan dalam segala perkataannya, sehingga selalu berkata benar dan jujur.
Didalam ibadah puasa akan tumbuh sifat dan perilaku yang baik, diantaranya budaya malu untuk berkata bohong, dusta, mencuri, membicarakan aib orang lain, menyakiti sesamanya, menanamkan rasa permusuhan.
Dalam hal ini Rasullah SAW bersabda: