Radarsumbar.com
Sabtu, 1 April 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Padahal Sudah Dibui, Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan masih Digaji

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat"

Redaksi Redaksi
Kamis, 5/8/2021 | 14:00 WIB
Pinangki Sirna Malasari (ANTARA/RENO ESNIR)

Pinangki Sirna Malasari (ANTARA/RENO ESNIR)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke Lapas Wanita Tangerang awal pekan ini. Itu pun setelah didesak publik karena sebelumnya Pinangki menghuni sel di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terakhir, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga

Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Pinangki dipenjara di LP Wanita Tangerang untuk menjalani hukuman 4 tahun ke depan. Hukumannya itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari sebelumnya 10 tahun penjara. “Masih. Sekarang, statusnya hanya nonaktif saja,” ujar Boyamin.

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. “Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,” pinta Boyamin.

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung,” ujar Boyamin saat dimintai konfirmasi terpisah.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberi penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi:

Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (7) menyebutkan bahwa penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” ujar Leonard pada Rabu 16 Juni 2021.

Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Oleh PT Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. (*)

Sumber: detik.com
Tag: gajiHeadlineJaksa PinangkikorupsiPilihan Editor

Baca Juga

Wako Pariaman, Genius Umar (kanan) saat bertemu dengan Anggota DPR RI asal Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade (kiri) beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Tim AR)

Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

Sabtu, 1/4/2023 | 19:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Sabtu, 1/4/2023 | 14:01 WIB
Piala Dunia U-20. (Dok. istimewa)

Kemenparekraf Taksir Kerugian Batalnya Piala Dunia U-20 Capai Rp3,7 Triliun

Jumat, 31/3/2023 | 20:31 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Foto: kpu.go.id)

KPU Harap Bawaslu Berikan Data Detail Temuan pada Proses Coklit

Jumat, 31/3/2023 | 18:31 WIB
Selanjutnya
Daun Pisang Selama Ini Hanya Digunakan untuk Pembungkus Makanan Ternyata Banyak Khasiat Kesehatan

Daun Pisang Selama Ini Hanya Digunakan untuk Pembungkus Makanan Ternyata Banyak Khasiat Kesehatan

Jadi Saksi Ahli Uji Formil UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Paparkan Hal Ini

Jadi Saksi Ahli Uji Formil UU Cipta Kerja, Guru Besar UGM Paparkan Hal Ini

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Cowok dan Satu Cewek Diciduk dalam Kamar Penginapan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hindari Kejaran Polisi, Dua Mobil Tabrakan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jambret di Dharmasraya Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Lima Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergok Curi Mesin Bor, Pengendara Calya Tabrak Pemotor hingga Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023