Radarsumbar.com
Selasa, 6 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

Pakai Pelat Nomor tak Sesuai Ketentuan, Tiga Kendaraaan Terjaring Razia Gabungan di Bypass Padang

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan"

Redaksi
Rabu, 15/9/2021 | 15:09 WIB
Unit BM Satlantas Polresta Padang merazia kendaraan pribadi yang memakai TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Heru Irawan-radarsumbar.com)

Unit BM Satlantas Polresta Padang merazia kendaraan pribadi yang memakai TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Heru Irawan-radarsumbar.com)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyikapi laporan masyarakat tentang maraknya kendaraan pribadi menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Unit BM Satlantas Polresta Padang langsung melakukan razia.

Pantauan radarsumbar.com Rabu (15/9/2021), terlihat Unit BM Satlantas Polresta Padang bersama Dishub Kota Padang melakukan razia dikawasan Bypass, Kecamatan Koto Tangah.

Baca Juga

Pensiunan TNI Ucapkan Kata Kasar ke Polisi saat Diingatkan Pakai Helm, Endingnya Mengejutkan!

Polemik Depo Plumpang, Andre Rosiade Minta Dilaporkan ke Presiden

Disana personel gabungan tersebut, menemukan kendaraan pribadi yang memasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan. TNKB di bagian depan berbeda dengan TNKB di bagian belakangnya.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan, dari razia tersebut petugas gabungan mengamankan tiga kendaraan bermotor yang memiliki TNKB yang tidak sesuai ketentuan. “Kita tidak main-main dalam menegakkan aturan,” tegas Alfin.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” jelasnya.

Ada tujuh poin kriteria pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca dan angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (rdr-007)

Tag: Headlineketentuanpelat nomorPilihan Editorrazia gabunganSatlantas Polresta Padang
Share25TweetSendShare

Baca Juga

Pensiunan TNI meminta maaf usai mencaci maki polisi yang tengah mengatur lalu lintas. (Foto: Dok. Polsek Lirik)

Pensiunan TNI Ucapkan Kata Kasar ke Polisi saat Diingatkan Pakai Helm, Endingnya Mengejutkan!

Selasa, 6/6/2023 | 19:31 WIB
Polemik Depo Plumpang, Andre Rosiade Minta Dilaporkan ke Presiden

Polemik Depo Plumpang, Andre Rosiade Minta Dilaporkan ke Presiden

Selasa, 6/6/2023 | 11:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Mahfud MD Sebut Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan

Senin, 5/6/2023 | 22:01 WIB
Penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (Dok. Infopublik)

Jumlah Penumpang di Bandara AP II Tembus 877.000 Orang saat Long Weekend

Senin, 5/6/2023 | 21:31 WIB
Selanjutnya
Tingkatkan Produksi Ternak, Pemko Pariaman Serahkan Dua ‘Chopper’ ke Peternak

Tingkatkan Produksi Ternak, Pemko Pariaman Serahkan Dua 'Chopper' ke Peternak

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu
Padang

Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu

Senin, 5/6/2023 | 16:31 WIB

Selengkapnya
Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Pedagang Pasar Raya Padang Ancam Tutup Massal Toko

Jumat, 2/6/2023 | 19:01 WIB
Sekda Padang Andree Algamar Naik Haji, Ini Sosok Penggantinya

Wako Tunjuk Kepala BKPSDM jadi Pelaksana Harian Sekda Padang

Selasa, 6/6/2023 | 12:30 WIB
Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Minggu, 4/6/2023 | 17:00 WIB
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Minggu, 4/6/2023 | 12:30 WIB
Pakai Pelat Nomor tak Sesuai Ketentuan, Tiga Kendaraaan Terjaring Razia Gabungan di Bypass Padang

Pakai Pelat Nomor tak Sesuai Ketentuan, Tiga Kendaraaan Terjaring Razia Gabungan di Bypass Padang

Rabu, 15/9/2021 | 15:09 WIB
Pelaku pembunuhan di Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman saat diperiksa polisi. (Dok. Istimewa)

Pelaku Pembunuhan di Pariaman Menyerahkan Diri, masih Kerabat Korban

Senin, 5/6/2023 | 17:01 WIB
Pensiunan TNI meminta maaf usai mencaci maki polisi yang tengah mengatur lalu lintas. (Foto: Dok. Polsek Lirik)

Pensiunan TNI Ucapkan Kata Kasar ke Polisi saat Diingatkan Pakai Helm, Endingnya Mengejutkan!

Selasa, 6/6/2023 | 19:31 WIB
Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Minggu, 4/6/2023 | 11:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023