Radarsumbar.com
Selasa, 31 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Partai Golkar Apresiasi Pencabutan Perwako 40 dan 41/2018 yang Beratkan Pedagang Bukittinggi

Redaksi Redaksi
Sabtu, 7/8/2021 | 17:18 WIB
Partai Golkar Apresiasi Pencabutan Perwako 40 dan 41/2018 yang Beratkan Pedagang Bukittinggi

Dedi Candra, Ketua DPD Partai Golkar Bukittinggi

15
SHARE
ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Pencabutan dua Peraturan Walikota (Perwako) BukittinggiBarat, nomor 40 dan 41 tahun 2018 akhirnya terealisasi, Jumat (6/8/21) siang. Hal tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Seperti halnya Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Bukittinggi, Dedi Candra, SH yang memberikan pujian. Dia mengatakan, dengan dicabutnya Perwako tersebut, ribuan pedagang di sejumlah pasar setempat akan sangat bersyukur.

Baca Juga

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

“Ribuan pedagang Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning sangat bersyukur atas keputusan Wali Kota Bukittinggi tersebut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, ” ujarnya.

Dikatakan, seperti diketahui Perwako 40/41 tahun 2018 tentang retribusi pasar sangat memberatkan pedagang. “Apalagi jika kita lihat rata-rata per meter Rp60 ribu dengan luas 12 meter, maka pedagang harus membayar sejumlah Rp728 ribu,” ujarnya lagi.

Ia berharap, dengan dicabutnya  Perwako 40/41 tahun 2018 ini, dapat meringankan beban pedagang di Bukittinggi apalagi dimasa Pandemi Covid-19.

“Kami juga berterima kasih kepada Walikota Bukittinggi yang telah memenuhi janji politik dan kami berharap, semoga walikota selalu amanah serta selalu berpihak ke masyarakat, ” tukasnya.

Perwako dicabut itu diantaranya, nomor 40 tahun 2018 tentang peninjauan pasar grosir. Kedua, nomor 41 tahun 2018 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar dengan pengundangan. (*/rdr)

Tag: GolkarPerwako 40/41 Bukittinggi
Share15TweetSendShare

Baca Juga

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Dana Haji Disebut-sebut untuk Biayai Infrastuktur, Begini Penjelasan BPKH

Selasa, 31/1/2023 | 11:30 WIB
Konser 27 tahun Sheila on 7. (Dok. istimewa)

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Senin, 30/1/2023 | 22:01 WIB
Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Senin, 30/1/2023 | 13:30 WIB
Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Senin, 30/1/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Jerinx SID Batal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya!

Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Medsos

Perwako Bukittinggi 40-41/2018 yang Beratkan Pedagang Dicabut, ini Poin-Poinnya

Perwako Bukittinggi 40-41/2018 yang Beratkan Pedagang Dicabut, ini Poin-Poinnya

BERITA POPULER

  • Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp12,3 Miliar Ditahan Kejari Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Belerang, Asap Muncul Dalam Tanah di Perumahan Warga Padang Ternyata Berasal dari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli BBM Subsidi di 2 SPBU Sumbar Ini tak Bisa Lagi Sembarangan, Maksimal hanya 200 Liter Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lubuk Buaya Terima Ambulans melalui Andre Rosiade

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Truk Parkir Sembarangan Tidak Memiliki KIR Dikandangkan Dishub Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan di Padang Ini Geger, Gas Belerang Muncul dari Dalam Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempar, Mayat Lelaki Tua Ditemukan Depan Toko di Simpang Aur Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023