PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima orang terjaring oleh petugas di sejumlah lokasi di Kota Padang, mereka diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, karena diindikasi telah melakukan perbuatan maksiat. Selasa (30/08/2022).
Dalam operasi tersebut lima orang diamankan petugas, karena diindikasi telah melakukan pelanggaran, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Kota Padang.
Diantaranya dua orang wanita dan satu orang laki-laki diciduk petugas dari salah satu kamar penginapan yang berada di Jalan Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Selain itu petugas juga melakukan pengawasan ke kawasan Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Selatan, saat petugas sampai dilokasi, salah satu lokasi bekas toko lama yang ditenggarai menjadi tempat prostitusi, sepasang kekasih sedang berduaan di dalam ruangan yang minim penerangan serta lokasi yang sunyi.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, ke lima orang tersebut, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.