PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku penyimpangan seksual yang melibatkan sepasang mahasiswa.
Sepasang mahasiswa itu, katanya, merupakan peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand).
“Sudah, kami sudah tetapkan dua tersangka berinisial H dan N. Silakan ikuti perkembangannya,” kata Suharyono, Senin (27/3/2023).
Penetapan status hukum terhadap H dan N, kata Suharyono telah memenuhi kaidah hukum dan prosedur yang berlaku.
“Ini juga menjawab pertanyaan dari media terkait penanganan kasus ini, bahwa kami serius dan peningkatan status hukum mereka karena sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup,” katanya.
















