BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM-Proyek peningkatan saluran drainase primer dari SMPN 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi, tidak selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan 26 Desember 2021.
Alhasil, pelaksana pekerjaan yang menelan dana Rp12 miliar itu, masuk dalam daftar hitam (blacklist).
“PT. Inanta Bhakti Utama sebagai kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 150 hari kalender sesuai kontrak,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Wako Erman Safar menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera memberi sanksi perusahaan yang dipimpin oleh Awaluddin Rao ST itu.
Salah satu sanksi dikenakan, sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah memasukkan perusahaan bermasalah itu dalam daftar hitam atau “blacklist” pada Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jika sudah di blacklist, maka perusahaan itu tidak akan dapat mengikuti proyek pekerjaan barang dan jasa, tidak hanya di Pemerintah Kota Bukittinggi, perusahaan itu juga di proyek Pemerintah seluruh Indonesia selama dua tahun, ini sesuai dengan Peraturan LKPP No 17/ 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJ Pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Walikota Erman Safar, telah menggelar rapat evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Bukittinggi, sehari setelah berakhirnya kontrak pekerjaan tersebut, Senin (27/12) di Rumah Dinas Wali Kota, Belakang Balok, Bukittinggi.