Pasalnya, pelaksanaan tender pekerjaan drainase ini dilakukan pada awal tahun 202 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara proyek ini mulai direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, proses Perencanaan Detail Design Engineering (DED) dilakukan pada TA 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Jalan, Jembatan Dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ini ada yang tidak beres, perlu dibenahi. Oleh karenanya kita langsung evaluasi pelaksanaan tender yang telah memenangkan perusahaan yang membuat masalah di Bukittinggi” tegasnya.
Untuk recovery proyek, Wako Erman juga menginstruksikan Dinas PUPR untuk segera melakukan pengamanan lokasi konstruksi agar aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan. “Proyek yang terhenti saat ini, akan dilanjutkan dan diselesaikan Insya Allah pada tahun 2022,” lanjut Erman Safar.
Wako juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak oleh pekerjaan drainase yang menimbulkan masalah belakangan ini.
“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul akibat dari pekerjaan proyek drainase di Jln. Perintis Kemerdekaan, ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” tegas Wako lagi. (rdr)