Radarsumbar.com
Sabtu, 1 April 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Pemerintah Bayarkan THR PNS Bersamaan Tunjangan Kinerja 50 Persen

Redaksi Redaksi
Jumat, 15/4/2022 | 13:33 WIB
Ilustrasi PNS. (net)

Ilustrasi PNS. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun ini dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen dalam komponen perhitungannya.

Kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan tukin dalam komponen THR PNS. “Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga

Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Aturan THR PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada Rabu (13/4). Mengenai pembayaran THR akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” tutur Jokowi.

Sementara itu, salah seorang PNS bernama Ita mengatakan bahwa ‘hadiah’ lebaran dan tahun ajaran baru bagi abdi negara itu belum normal seperti sebelum masa pandemi.

“Sebelum pandemi, tunjangan kinerja 100 persen, beda,” kata Ita kepada CNNIndonesia.com menanggapi THR dan gaji ke-13 yang dibicarakan Jokowi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021. Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tukin, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini. (rdr/cnnindonesia.com)

Tag: LebaranPNSTHRtunjangan kinerja

Baca Juga

Wako Pariaman, Genius Umar (kanan) saat bertemu dengan Anggota DPR RI asal Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade (kiri) beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Tim AR)

Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

Sabtu, 1/4/2023 | 19:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. (Tangkapan layar TV Parlemen)

Arteria Dahlan: Negara Ini Negara Lelucon

Sabtu, 1/4/2023 | 14:01 WIB
Piala Dunia U-20. (Dok. istimewa)

Kemenparekraf Taksir Kerugian Batalnya Piala Dunia U-20 Capai Rp3,7 Triliun

Jumat, 31/3/2023 | 20:31 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Foto: kpu.go.id)

KPU Harap Bawaslu Berikan Data Detail Temuan pada Proses Coklit

Jumat, 31/3/2023 | 18:31 WIB
Selanjutnya
Kader PKS Yohanes Wempi: Andre Rosiade Bisa Kalahkan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024

Kader PKS Yohanes Wempi: Andre Rosiade Bisa Kalahkan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024

Utang Sudah Menggunung, Ini Strategi Pemerintah agar Tak Bernasib Seperti Sri Lanka

Utang Sudah Menggunung, Ini Strategi Pemerintah agar Tak Bernasib Seperti Sri Lanka

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Cowok dan Satu Cewek Diciduk dalam Kamar Penginapan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hindari Kejaran Polisi, Dua Mobil Tabrakan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut-sebut Maju ke Pilgub DKI, Wali Kota Pariaman Beri Respons Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jambret di Dharmasraya Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Lima Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Calon Wakil Wali Kota Padang Jalani Tes Wawancara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023