“Yang kami lakukan hari ini bukan menuduh tapi mencegah, karena adanya indikasi bahwa proses ini akan diskenariokan,” sebutnya.
Marlis menambahkan KMP melakukan pernyataan sikap untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Bank Nagari adalah milik masyarakat Sumbar, walaupun sepenuhnya dipegang Pemerintah Daerah.
“Jika Bank Nagari mau dikoptasi oleh Gubernur, Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen, sesuai PP 54 tahun 2017, sementara Pemprov hanya punya saham 32 persen,” jelasnya.
Walau Gubernur pemegang saham terbesar, namun Marlis meminta setiap Kepala Daerah untuk menggunakan hak suaranya seperti periode lalu one man one voted, atau satu orang satu suara.
“Kita sayangkan kenapa ini diundur yang semestinya 6 bulan sebelum masa jabatan direksi habis di bulan Februari 2024, bulan Agustus kemarin sudah terbentuk pansel,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pemegang saham, agar jumlah anggota pansel tidak lebih dari 7 orang, tidak sampai 11 orang dengan berbagai argumentasi.
Marlis menjelaskan pihaknya berusaha memberitahukan kepada masyarakat, bahwa yang mereka lakukan ini semata-mata hak koreksi, hak partisipasi dan hak mengawasi, tanpa ada kepentingan politik. (rdr)

















