PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setiap anggota Polri wajib netral dalam Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan usai menggelar jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, kemarin.
Dia menyebut, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama proses Pemilu telah menjadi fokus utama dalam menjaga integritas demokrasi di negeri ini. Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.
“Pimpinan Polri selalu mengingatkan akan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik,” katanya.
Komentar