BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Terkait polemik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Batusangkar dan Sekolah Dasar Negeri 20 Baringin, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dengan tegas menyatakan komitmennya menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pemerintah Tanahdatar akan menyelesaikan masalah itu melalui jalur hukum, sehingga tidak mengorbankan pendidikan para pelajar di dua sekolah itu.
Komitmen tersebut merupakan sikap Bupati Eka Putra yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yusrizal di ruang kerjanya pada Selasa (7/11/2023).
“Jadi kali ini akan diselesaikan secara jalur hukum, agar jelas hitam putihnya. Sehingga ke depan insan pendidikan di dua sekolah itu nyaman dalam menjalankan aktivitas,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar.
Elizar menjelaskan, kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan sudah seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin Tanahdatar.
Persoalan antara Pemkab Tanahdatar dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan selalu mencuat di setiap kepala daerah baru.
Pada tahun 2003 lalu, pihak yang mengaku ahli waris di lahan tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Komentar