Radarsumbar.com
Minggu, 28 Mei 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

Pemohon tak Dirugikan, Dewan Pers Berharap MK Tolak Judicial Review UU Pers

Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Redaksi
Minggu, 17/10/2021 | 16:06 WIB
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. (ANTARA/HO-Humas PWI Pusat)

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. (ANTARA/HO-Humas PWI Pusat)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pers berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena posisi para pemohon, sebagaimana pernyataan pemerintah, tidak mengalami kerugian.

“Pemerintah sebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Dapat Bocoran MK Putuskan ke Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Kembali ke Sistem Pemilu Orba

Buka Job Fair, Wamenaker: Generasi Tangguh Siap Tembus Pasar Kerja

Pemerintah, kata M. Nuh, juga menyebut bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, M. Nuh mengatakan bahwa hal tersebut lebih pada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan bidang pers yang kohesif dan dapat memayungi seluruh insan pers.

Dengan demikian, tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Oleh karena itu, apabila para pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia”, itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: Headlinejudicial reviewMMKPilihan Editor
Share2TweetSendShare

Baca Juga

Dapat Bocoran MK Putuskan ke Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Kembali ke Sistem Pemilu Orba

Dapat Bocoran MK Putuskan ke Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Kembali ke Sistem Pemilu Orba

Minggu, 28/5/2023 | 16:30 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor buka Job fair di Universitas Jambi. (dok. infopublik)

Buka Job Fair, Wamenaker: Generasi Tangguh Siap Tembus Pasar Kerja

Sabtu, 27/5/2023 | 22:01 WIB
KKP tertibkan sembilan KII di Perairan Batam. (Dok. Istimewa)

KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Operasional

Jumat, 26/5/2023 | 20:02 WIB
Andre Rosiade Pertanyakan Kepastian Impor KRL ke Wamen BUMN

Andre Rosiade Pertanyakan Kepastian Impor KRL ke Wamen BUMN

Jumat, 26/5/2023 | 14:30 WIB
Selanjutnya
Minta Pelaku Penodaan Alquran Ditangkap, Puluhan Ribu Muslim Bangladesh Unjuk Rasa

Minta Pelaku Penodaan Alquran Ditangkap, Puluhan Ribu Muslim Bangladesh Unjuk Rasa

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Satlantas Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan, Ini Penyebabnya
Padang

Satlantas Polresta Padang Kandangkan Ratusan Kendaraan, Ini Penyebabnya

Minggu, 28/5/2023 | 11:00 WIB

Selengkapnya
Satpol PP Padang tegur pemilik pondok baremoh di Koto Tangah. (Dok. Istimewa)

Ganggu Trantibum, Satpol PP Tegur Pemilik Pondok Baremoh di Padang

Sabtu, 27/5/2023 | 11:01 WIB
Masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api di Sumbar. (Dok. PT KAI Divre II Sumbar)

Mulai 1 Juni 2023, Jadwal Perjalanan Kereta Api di Sumbar Berubah

Jumat, 26/5/2023 | 19:01 WIB
Pertemuan antara keluarga Anwar Can, Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans dan PT Family Raya. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Drama Karyawan Dipensiunkan Gegara Naik Haji Berakhir Mediasi

Kamis, 25/5/2023 | 16:01 WIB
Andre Rosiade saat memberi keterangan kepada pers usai kunjungan ke Pasar Raya Fase 7. (Dok. Radarsumbar.com)

Andre Rosiade: Pembangunan Pasar Raya Fase 7 Bukti Kerja Nyata Kader Gerindra

Sabtu, 27/5/2023 | 16:00 WIB
Pengecekan sirene peringatan dini gempa dan tsunami di Kantor Dinas Damkar Padang. (Foto: Dok. Pusdalops PB)

Jangan Kaget! Ini Jadwal Sirene Peringatan Dini Tsunami di Kota Padang Berbunyi

Sabtu, 27/5/2023 | 13:01 WIB
Andre Rosiade saat mengecek sisa kebakaran lapak PKL di eks Matahari lama. (Dok. Istimewa)

Teriakan Andre Rosiade Gubernur Menggema di Pasar Raya Padang

Sabtu, 27/5/2023 | 16:31 WIB
Pelaku pemukulan terhadap pengurus KPP Padang saat diperiksa penyidik Polresta Padang. (Dok. Istimewa)

Pelaku Penganiayaan Pengurus KPP Padang Dapat Penangguhan Penahanan

Jumat, 26/5/2023 | 18:02 WIB
Rizky Alfahrindo (23) dan sang ibunda, Mira Anggriani. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Lebih Dekat dengan Iki, ‘Ketua Pemuda Sumbar’ yang Viral di Medsos

Sabtu, 20/5/2023 | 17:01 WIB
Anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama rombongan meninjau kesiapan pembangunan Pasar Raya Fase 7. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Andre Rosiade: Terima Kasih Presiden Jokowi atas Pembangunan Pasar Raya Padang Fase 7

Sabtu, 27/5/2023 | 15:31 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023