JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial SS (27) di Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.
“Saat melakukan aksinya pelaku membujuk dan mengancam korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis (27/1/2022).
Disampaikan Anuar, dari hasil penyidikan pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.